Sabtu, 23 Juni 2012

AL-NISA’/4:4 SEPUTAR MAHAR

AL-NISA’/4:4
SEPUTAR MAHAR

“Berikanlah mahar perempuan-perempuan itu”, perintah memberikan dengan ungkapan aatuu, yang mengandung makna terjadinya pekerjaan antara dua pihak. Hal itu berarti bahwa mahar wajib dibayar suami dan harus sampai dan diterima isteri, tidak boleh ditahan atau dikurangi, misalnya, oleh wali.
Diungkapkannya mahar dengan kata shaduqaat, bukan “mahr” ‘mahar’, yang diderivasi dari kata dasar shidq ‘benar’, mengandung arti bahwa mahar itu merupakan bukti kebenaran cinta suami dan kebenaran keinginan dan kemampuannya bertanggung jawab. Mahar karena itu seharusnya sesuatu yang berharga, biasanya berupa logam mulia, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad saw. Mahar dalam bentuk logam mulia juga mengandung arti keabadian cinta, sebagaimana tidak lunturnya logam mulia tsb. (Mahar hanya dalam bentuk seperangkat alat salat dinilai terlalu menyederhanakan lembaga perkawinan).
“Sebagai pemberiasn tulus (nihlah)”. Nihlah dari nahl ‘lebah’ yang mempersembahkan madu: intisari berbagai bunga dan buah yang diambilnya tanpa merusaknya, steril, dan bermanfaat bagi manusia. Mahar hendaknya seperti itu pula: hasil jerih payah suami, bersih bukan hasil korupsi, dan bermanfaat bagi sang isteri. Mahar juga hendaknya diberikan dari lubuk hati yang suci dari suami.
“Jika mereka berbaik hati memberikan sebagiannya, makanlah dengan enak dan sedap!” Bila isteri dengan sukarela mau memberikan sebagian mahar kepada suami, itu dibolehkan (halal), dan nikmatilah tanpa ragu (Salman Harun).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar