AL-NISA’/4:5
WARISAN ANAK YATIM
WAJIB DISERAHKAN
Anak yatim perlu dilindungi,
antara lain dengan menjaga warisannya dengan baik dan menyerahkannya kepadanya
waktu ia dewasa (ayat 2). Harta itu dilarang diserahkan bila anak itu belum
dewasa, karena ia pasti belum mengerti cara mengelola keuangan. Dinyatakan dengan
“harta kalian” pada hal harta itu adalah harta anak yatim, adalah untuk
menunjukkan bahwa kekayaan itu (sumber daya pada umumnya) harus bermanfaat untuk
masyarakat. Sumber daya itu tiang kehidupan (qiyam) karena itu jangan
dibuat percuma (tidak boleh ditimbun, dimonopoli, tetapi mengalir dengan diinvestasikan).
Anak yatim dibiayai (pangan, sandang, dsb.) dari “dalam” harta mereka, yaitu dari
keuntungannya. Berarti harta anak yatim itu perlu diinvestasikan. Modal mereka
jangan tergerus kebutuhan dan inflasi. “Ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang
baik” maksudnya perlakukan anak yatim dengan baik (Salman Harun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar