Sabtu, 23 Juni 2012

AL-NISA’/4:5 WARISAN ANAK YATIM WAJIB DISERAHKAN


AL-NISA’/4:5
WARISAN ANAK YATIM WAJIB DISERAHKAN

Anak yatim perlu dilindungi, antara lain dengan menjaga warisannya dengan baik dan menyerahkannya kepadanya waktu ia dewasa (ayat 2). Harta itu dilarang diserahkan bila anak itu belum dewasa, karena ia pasti belum mengerti cara mengelola keuangan. Dinyatakan dengan “harta kalian” pada hal harta itu adalah harta anak yatim, adalah untuk menunjukkan bahwa kekayaan itu (sumber daya pada umumnya) harus bermanfaat untuk masyarakat. Sumber daya itu tiang kehidupan (qiyam) karena itu jangan dibuat percuma (tidak boleh ditimbun, dimonopoli, tetapi mengalir dengan diinvestasikan). Anak yatim dibiayai (pangan, sandang, dsb.) dari “dalam” harta mereka, yaitu dari keuntungannya. Berarti harta anak yatim itu perlu diinvestasikan. Modal mereka jangan tergerus kebutuhan dan inflasi. “Ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” maksudnya perlakukan anak yatim dengan baik (Salman Harun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar