AL-NISA’/4:2
HAK-HAK
MENDASAR ANAK YATIM
Ditegaskannya
hak-hak anak yatim langsung setelah ayat pertama mengandung arti bahwa hubungan
darah dan kemanusiaan yang paling pertama dan utama yang perlu dijaga adalah
penjagaan hak-hak anak yatim.
“Berikan kepada
anak-anak yatim itu harta mereka”, perintah Allah kepada wali agar menyerahkan
kepada anak yatim yang diasuhnya warisan orang tua mereka yang ia kelola.
“Jangan kalian
tukar yang buruk dengan yang baik”, misalnya milik kita yang buruk kita
serahkan kepada anak yatim itu, dan milik (warisan) anak yatim yang baik kita
ambil sebagai tukarannya.
“Dan jangan
kalian makan harta mereka ke dalam harta kalian”. Ini bentuk akal-akal lain:
supaya tidak kentara, kekayaan anak yatim kita masukkan ke dalam kekayaan kita,
lalu kita nikmati, untuk mengesankan bahwa kita hanya memakan kekayaan kita
sendiri.
“Itu adalah dosa
besar”. Jangan akal-akalan (menipu), Allah tidak bisa diakalakali. Memakan hak
anak yatim berdosa besar. (Salman Harun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar