Selasa, 19 Juni 2012

NISA' 2: HAK-HAK MENDASAR ANAK YATIM


AL-NISA’/4:2
HAK-HAK MENDASAR ANAK YATIM

Ditegaskannya hak-hak anak yatim langsung setelah ayat pertama mengandung arti bahwa hubungan darah dan kemanusiaan yang paling pertama dan utama yang perlu dijaga adalah penjagaan hak-hak anak yatim.
“Berikan kepada anak-anak yatim itu harta mereka”, perintah Allah kepada wali agar menyerahkan kepada anak yatim yang diasuhnya warisan orang tua mereka yang ia kelola.
“Jangan kalian tukar yang buruk dengan yang baik”, misalnya milik kita yang buruk kita serahkan kepada anak yatim itu, dan milik (warisan) anak yatim yang baik kita ambil sebagai tukarannya.
“Dan jangan kalian makan harta mereka ke dalam harta kalian”. Ini bentuk akal-akal lain: supaya tidak kentara, kekayaan anak yatim kita masukkan ke dalam kekayaan kita, lalu kita nikmati, untuk mengesankan bahwa kita hanya memakan kekayaan kita sendiri.
“Itu adalah dosa besar”. Jangan akal-akalan (menipu), Allah tidak bisa diakalakali. Memakan hak anak yatim berdosa besar. (Salman Harun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar